dalam penanganan demonstrasi menolak BBM akhir Maret 2012 di seluruh Indonesia pihak kepolisian banyak menggunakan cara-cara represif dan mengabaikan HAM, banyaknya terjadi perlawanan dan bentrok antara demonstran dengan pihak kepolisian, di semua wilayah indonesia karena kepolisian tidak mendahulukan cara persuasif dan dialogis kepada demonstran yang menjalankan hak kontrisionalnya sesuai dengan UU No.98. Walaupun semua itu sedah ada yang mengatur untuk menugaskan dan memerintahkannya tetapi hanya untuk menerbitkan dan membubarkan. Tetapi pihak-pihak kepolisianlah salah satu diantara ribuan banyak menodai perintah tersebut banyak yang menggunakan kekerasan.
Sebagai salah satu lembaga penegak Hukum, Polri menjadi yang terdepan mengamankan Aksi demo di bantu oleh TNI. Polisi memiliki tanggung jawab untuk mendahulukan langkah persuasif, menjaga ketertiban dan menegakkan hukum selama menjaga aksi demo. Tapi yang sering terlihat adalah polisi melakukan aksi kekerasan terhadap demonstran yang ditangkap bahkan yang sudah menyerah.